-Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) 2026-2030.
-Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
-Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
-Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Di sisi lain, beberapa Raperda lainnya masih harus tertahan karena masih dalam proses penyempurnaan naskah akademik dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk mengawal proses legislasi secara terukur sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya memberikan manfaat nyata dan memperkuat tata kelola aset serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.(red/)













