Ads
Politik

Sidak Proyek Drainase Rp1,3 Miliar di Trucuk Bojonegoro, Komisi D DPRD Temukan U-Ditch Tak Berstempel SNI

syailendraachmad51
×

Sidak Proyek Drainase Rp1,3 Miliar di Trucuk Bojonegoro, Komisi D DPRD Temukan U-Ditch Tak Berstempel SNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260109 WA0109

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan drainase di Desa/Kecamatan Trucuk, Kamis (8/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan warga terkait kualitas pengerjaan yang diduga asal-asalan dan progres yang mengalami keterlambatan signifikan.

​Proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut tersebar di sembilan titik yang meliputi wilayah RW 01, RW 02, dan RW 05.

Meski seharusnya sudah rampung, fakta di lapangan menunjukkan progres fisik baru mencapai 49,63 persen, sehingga rekanan diberikan tambahan waktu 50 hari kalender.

​Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengungkapkan sejumlah kejanggalan teknis yang ditemukan saat sidak, mulai dari kerapian pemasangan hingga legalitas material yang digunakan.

​”Kami menemukan adanya kerenggangan pada pemasangan serta tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada material U-Ditch. Kami meminta kualitas ini segera diperbaiki,” tegas Sukur di lokasi proyek.

​Atas temuan tersebut, Komisi D mengeluarkan empat rekomendasi teknis kepada pihak kontraktor, CV Rendra Jaya.

Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan pemasangan agar drainase berfungsi optimal, pemberian stempel SNI pada U-Ditch, pemasangan box cover, serta peningkatan kualitas material secara keseluruhan.

​Selain masalah teknis drainase, Sukur juga menyoroti kondisi bahu jalan (berm) yang rusak akibat galian proyek.

Ia mendesak pelaksana untuk segera melakukan penataan kembali agar tidak membahayakan pengguna jalan.

​”Penataan kembali berm sangat penting demi keselamatan warga. Target penyelesaian akhir adalah 17 Februari 2026, dan kami akan terus pantau,” tambahnya.

​Sementara itu, pemilik CV Rendra Jaya, Nurul Quluh, mengakui adanya keterlambatan dalam proyek tersebut.

Dari sembilan titik yang direncanakan, baru dua titik yang menunjukkan progres signifikan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengerjaan.

​Nurul beralasan, kendala utama yang dihadapi adalah keterlambatan pengiriman material U-Ditch dari pihak pabrik.

Namun, ia berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan tersebut agar tuntas sesuai tenggat waktu tambahan yang diberikan.

​”Kami akan kebut pengerjaan, bahkan bekerja 1×24 jam. Kami usahakan semaksimal mungkin agar selesai tepat waktu sesuai komitmen,” ujar Nurul memberikan klarifikasi.

​Sesuai dengan regulasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor kini diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda. Jika gagal memenuhi target pada Februari mendatang, rekanan terancam sanksi finansial yang lebih berat hingga potensi masuk dalam daftar hitam (blacklist).(red)