Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Aan Syahbana, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Mungkin bisa disampaikan jam kejadiannya. Khusus untuk kendaraan berpelat Bojonegoro (plat S) memang gratis karena sudah bayar parkir berlangganan. Untuk plat luar kota dikenakan tarif dan diberikan karcis atau menggunakan QRIS,” jelas Aan.
Ia juga menegaskan bahwa petugas parkir yang bersangkutan akan dibina agar pelayanan parkir di Bojonegoro dapat lebih profesional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan layanan parkir yang ada.(red/sy)













