Ads
InvestigasiPolriRagam

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

syailendraachmad51
×

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0142

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro.

Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana putusan pengadilan dihormati serta apa dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan harus dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.

Menurutnya, pembebasan seseorang yang memenangkan praperadilan tidak boleh ditunda dengan alasan administratif karena putusan telah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan hakim.

“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.

Namun polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan tersebut kembali ditangkap pada Senin (8/6/2026), malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.

Informasi yang beredar menyebut penangkapan ulang itu masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru atau justru masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *