BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon bukan sekedar keputusan administratif.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang berlaku sejak dibacakan di ruang sidang dan wajib segera dilaksanakan oleh pihak terkait.
Hal itu disampaikan Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026.
Menurutnya, apabila hakim menyatakan penangkapan maupun penahanan tidak sah, maka pihak yang ditahan harus segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dan majelis hakim mengetuk palu sidang.
Bambang menjelaskan, masih terdapat anggapan bahwa pelaksanaan putusan praperadilan harus menunggu salinan resmi atau proses koordinasi administrasi terlebih dahulu.
Padahal, menurut prinsip hukum yang berlaku, kekuatan putusan lahir sejak diucapkan dalam persidangan terbuka, bukan ketika dokumen fisiknya diterima para pihak.
“Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum sejak dibacakan. Karena itu, pembebasan tidak perlu menunggu proses administrasi tambahan. Secara hukum, pelaksanaannya dapat dilakukan saat itu juga,” jelasnya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
Artinya, setelah dibacakan, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan dan seluruh pihak wajib menghormati serta melaksanakannya.













