BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pengalaman tidak mengenakkan dialami Ali Sugiono, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengaku dikenakan biaya parkir saat membeli barang di Jalan Trunojoyo, Bojonegoro, pada Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, meskipun kendaraan miliknya sudah terdaftar dalam program parkir berlangganan.
“Plat S, Bojonegoro, Mas,” ujar Ali, menegaskan bahwa kendaraannya berasal dari Bojonegoro dan pajaknya masih aktif. Ali menjelaskan bahwa ia dikenai tarif parkir sebesar Rp3.000 dan menerima karcis resmi dari petugas yang menggunakan Seragam Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro.
Namun, hal tersebut membuatnya bingung karena merasa telah memenuhi kewajiban membayar parkir berlangganan beberapa bulan sebelumnya di Samsat Bojonegoro. “Bukan soal uang tiga ribunya, tapi saya jadi bertanya, untuk apa saya bayar parkir berlangganan kalau tetap dikenakan tarif. Kalau saya bilang pungli, mereka tetap memberikan karcis sah,” keluh Ali dengan nada kesal.













