TUBAN||TRANSISINEWS — Gelombang dugaan pelanggaran etik aparat kembali mencuat ke permukaan. Seorang petani dari Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, bernama Muhari, akhirnya angkat bicara dan resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur.
Ia menuduh sejumlah anggota Unit Resmob Jatanras Polres Tuban telah melakukan penangkapan ilegal, kekerasan fisik, hingga penyiksaan berhari-hari terhadap anaknya.
Langkah hukum itu ia tempuh setelah kejadian yang dialami putranya meninggalkan luka fisik dan batin yang tak bisa dia terima begitu saja.
Kepada media, Rabu (26/11/2025), Muhari menunjukkan surat pengaduan lengkap beserta kronologi mengerikan yang dialami korban.
Dalam laporannya tertanggal 4 November 2025, Muhari memaparkan bahwa pada malam 5 September 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, delapan pria tak dikenal muncul dengan dua mobil.
Mereka mengaku polisi Buser/Resmob Polres Tuban, namun tak satu pun menunjukkan identitas atau surat perintah penangkapan.
Tanpa dialog, mereka langsung menyergap, memborgol, dan menyeret anak Muhari dengan dalih terlibat pencurian buah semangka.
Standar hukum dasar dalam KUHAP yang seharusnya wajib ditaati aparat diduga dilewati begitu saja.
Dalam perjalanan menuju Polsek Kenduruan, korban mengaku matanya ditutup lakban, tubuhnya dipukuli, dan dibentak tanpa henti.
Setibanya di kantor polisi, kekerasan justru diduga semakin menjadi-jadi.
Korban menuturkan bahwa dirinya, dihajar dengan kayu rotan, disundut rokok di beberapa bagian tubuh, ditutup wajahnya menggunakan gendongan bayi, disiram air hingga hampir tak bisa bernapas, ditendang dan dipukul bertubi-tubi dan bahkan kakinya ditumbuk menggunakan batu hingga lecet dan memar.
Kekerasan itu berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia dipindah ke ruang Unit Jatanras Polres Tuban dalam keadaan lemah, penuh luka, dan masih diborgol.
Melihat kondisi korban kian memburuk, oknum aparat akhirnya membawa korban ke rumah sakit.
Tetapi langkah berikutnya justru memunculkan tanda tanya besar.













