BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja intensif bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) pada Senin (12/1/2026).
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025 serta mematangkan rencana kerja untuk Tahun Anggaran 2026.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap program pembangunan daerah, Komisi D mencermati berbagai aspek krusial, mulai dari progres pembangunan di lapangan, tingkat serapan anggaran, hingga kendala teknis yang menghambat penyelesaian proyek selama setahun terakhir.
Dalam forum tersebut, Komisi D memberikan perhatian serius terhadap kualitas hasil pekerjaan fisik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan bahwa perangkat daerah harus memastikan setiap proyek dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati sejak awal.
”Kami tidak ingin pembangunan hanya mengejar kuantitas atau sekadar menggugurkan kewajiban serapan anggaran. Setiap kegiatan fisik harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan mengutamakan kualitas. Hal ini sangat penting agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat dan memiliki masa pakai yang panjang,” tegasnya.
Sukur juga mengingatkan agar pengawasan di lapangan diperketat guna meminimalkan kegagalan konstruksi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar, yang justru akan merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik di masa depan.













