Ads
Politik

Kelebihan Pembayaran Iuran JKN di Bojonegoro: DPRD  Minta Klarifikasi dan Akan Tindak Lanjuti

syailendraachmad51
×

Kelebihan Pembayaran Iuran JKN di Bojonegoro: DPRD  Minta Klarifikasi dan Akan Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
Img 20250612 195019 copy 640x480

Kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah terjalin sejak 29 Desember 2021 berdasarkan nota kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan rencana kerja tahunan yang mengatur besaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN, yaitu: iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp35.000 per orang per bulan, bantuan iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per orang per bulan, dan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 per orang per bulan.

Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebanyak 1.336.147 jiwa atau 99,48% dari total penduduk. Rekonsiliasi data kepesertaan JKN seharusnya dilakukan setiap bulan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kelebihan pembayaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sisri Sembodo, memberikan klarifikasi bahwa persoalan kelebihan pembayaran tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024.

“Saya bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sangat memperhatikan dan melindungi kesehatan masyarakatnya,” ungkapnya.

Sisri menambahkan bahwa BPJS Kesehatan selalu mendukung upaya penyelesaian dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran jika terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Sumiati, juga menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah diselesaikan pada tahun 2024 dan dituangkan dalam berita acara yang sah.

Dengan demikian, diharapkan kasus kelebihan pembayaran iuran JKN di Bojonegoro dapat segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.(sy/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *