Ads
Politik

Cari Titik Temu Aset Desa, Komisi A DPRD Bojonegoro Bedah Status Hukum Tanah Belun

syailendraachmad51
×

Cari Titik Temu Aset Desa, Komisi A DPRD Bojonegoro Bedah Status Hukum Tanah Belun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260422 WA0194

 

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro menjadi saksi upaya mediasi sengketa kepemilikan lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang, pada Rabu (22/4).

Agenda dengar pendapat (hearing) ini mempertemukan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan sah dengan data administratif yang ada di pemerintahan desa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, serta dihadiri oleh Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, dan seluruh anggota Komisi A.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Kantor Hukum Jamaludin & Rekan selaku kuasa hukum pengadu, serta pihak ahli waris.

Komisi A DPRD Bojonegoro membuka forum dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum ahli waris untuk memaparkan duduk perkara.

Dalam penjelasannya, keluarga ahli waris mengaku terusik sejak tahun 2025 ketika pihak desa mulai mengklaim tanah peninggalan almarhum orang tua mereka sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).

​Dalam forum tersebut, pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik sah almarhum ayah mereka yang kini diwariskan kepada sang istri dan sembilan anaknya.

Klaim tersebut didasarkan pada dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan hak milik yang sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *