BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, saat di temui awak media transisinews.com, pada Rabu (11/06/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk meminta klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Ahmad, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang dan memastikan apakah tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan atau belum.
“Kita perlu klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan tindak lanjut dari temuan BPK,” ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut tentang kelebihan pembayaran iuran JKN yang mencapai Rp995.910.000,00.
Kelebihan pembayaran iuran JKN di Kabupaten Bojonegoro disebabkan oleh pembaruan data kepesertaan JKN yang belum dilaksanakan secara optimal.
Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, kelebihan pembayaran harus dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya atau dikembalikan kepada Pemkab Bojonegoro jika ditemukan setelah masa kerja sama berakhir.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Tahun 2023, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.244.190.987.031,23 atau 80,58% dari total anggaran Rp1.544.138.902.629,00.
Salah satu komponen belanja tersebut adalah pembayaran iuran jaminan/asuransi kesehatan dengan realisasi sebesar Rp215.280.413.243,00 atau 98,71% dari pagu anggaran Rp218.095.422.500,00.
Kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah terjalin sejak 29 Desember 2021 berdasarkan nota kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan rencana kerja tahunan yang mengatur besaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN, yaitu: iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp35.000 per orang per bulan, bantuan iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per orang per bulan, dan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 per orang per bulan.
Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebanyak 1.336.147 jiwa atau 99,48% dari total penduduk. Rekonsiliasi data kepesertaan JKN seharusnya dilakukan setiap bulan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kelebihan pembayaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sisri Sembodo, memberikan klarifikasi bahwa persoalan kelebihan pembayaran tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024.
“Saya bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sangat memperhatikan dan melindungi kesehatan masyarakatnya,” ungkapnya.
Sisri menambahkan bahwa BPJS Kesehatan selalu mendukung upaya penyelesaian dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran jika terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Sumiati, juga menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah diselesaikan pada tahun 2024 dan dituangkan dalam berita acara yang sah.
Dengan demikian, diharapkan kasus kelebihan pembayaran iuran JKN di Bojonegoro dapat segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.(sy/tim)













