BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, saat di temui awak media transisinews.com, pada Rabu (11/06/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk meminta klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Ahmad, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang dan memastikan apakah tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan atau belum.
“Kita perlu klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan tindak lanjut dari temuan BPK,” ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut tentang kelebihan pembayaran iuran JKN yang mencapai Rp995.910.000,00.
Kelebihan pembayaran iuran JKN di Kabupaten Bojonegoro disebabkan oleh pembaruan data kepesertaan JKN yang belum dilaksanakan secara optimal.
Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, kelebihan pembayaran harus dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya atau dikembalikan kepada Pemkab Bojonegoro jika ditemukan setelah masa kerja sama berakhir.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Tahun 2023, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.244.190.987.031,23 atau 80,58% dari total anggaran Rp1.544.138.902.629,00.
Salah satu komponen belanja tersebut adalah pembayaran iuran jaminan/asuransi kesehatan dengan realisasi sebesar Rp215.280.413.243,00 atau 98,71% dari pagu anggaran Rp218.095.422.500,00.













