Transformasi Perilaku: KTR harus menjadi instrumen untuk mendorong perokok lebih disiplin tanpa merugikan orang lain.
Fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM): Menuntut pemerintah menyediakan tempat merokok di kawasan yang tidak dilarang sepenuhnya.
Sosialisasi Masif: Mengedepankan pendekatan kesehatan sekaligus keberlanjutan ekonomi.
Gempur Rokok Ilegal: PDI-P mendesak tindakan tegas terhadap produsen dan pengedar rokok ilegal untuk melindungi industri yang resmi.
Kebijakan Inklusif: Membangun kolaborasi antara pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat yang terdampak langsung.
Meski membawa aspirasi dari sisi industri, Fraksi PDI-P sepakat bahwa perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok adalah langkah strategis jangka panjang. Dengan pertimbangan tersebut, PDI-P menyatakan menerima dan menyetujui Raperda KTR untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
”Merdeka…!!!” seru Erix menutup pembacaan pendapat akhir, menandai dukungan penuh fraksinya terhadap kebijakan lingkungan sehat di Bojonegoro.(sy)













