BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan besar ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menyatakan bahwa seluruh pihak di legislatif telah menyetujui Raperda KTR tersebut untuk segera diundangkan.
Pengesahan ini menandai langkah maju Bojonegoro dalam menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan bahwa kehadiran Perda KTR bertujuan untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum.
Ia menekankan bahwa esensi dari peraturan ini adalah harmonisasi sosial.













