BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Angka prevalensi perokok yang terus meningkat di Indonesia, khususnya di kalangan muda, menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025), partai berlambang banteng ini resmi menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun dengan catatan tebal mengenai keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Juru bicara Fraksi PDI-P, Erix Maulana Heri Kiswanto, memaparkan data bahwa Bojonegoro memiliki ketergantungan ekonomi yang cukup besar pada sektor tembakau, sehingga kebijakan KTR harus dilakukan dengan pendekatan yang sangat hati-hati.
Fraksi PDI-P mengingatkan pemerintah daerah bahwa Bojonegoro adalah salah satu lumbung tembakau terbesar dengan 19 pabrik rokok yang menyerap lebih dari 12.500 tenaga kerja.
“Mayoritas pekerja di industri ini adalah perempuan. Ada kekhawatiran dan resistensi dari pengusaha serta buruh terkait potensi kerugian produksi. Ini adalah tantangan nyata yang harus dijawab pemerintah,” ujar Erix Maulana dalam orasinya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kontribusi cukai rokok dari Bojonegoro mencapai Rp84 miliar pada tahun 2023.
Oleh karena itu, PDI-P menegaskan bahwa Perda KTR jangan sampai memicu guncangan ekonomi bagi para pekerja di sektor ini.
Agar implementasi Perda KTR berjalan inklusif, Fraksi PDI-P menyampaikan lima poin mandat kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro:













