”Kami sudah melaksanakan pengecekan bersama. Secara umum hasilnya cukup baik, mulai dari ketersediaan stok hingga harga, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti,” ujar AKBP Farris.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu atau ilegal.
”Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar. Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu agar masyarakat merasa aman saat berbelanja kebutuhan Lebaran,” kata Kombes J. Abast.
Meski mengutamakan langkah pembinaan, Polda Jatim menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana pangan atau penimbunan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Apabila ditemukan pelanggaran pidana, ancaman hukumannya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas Kombes J. Abast menutup keterangannya.(red)













