Ads
Polri

Jamin Keamanan Pangan Jelang Lebaran, Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Stabilitas Harga

syailendraachmad51
×

Jamin Keamanan Pangan Jelang Lebaran, Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Stabilitas Harga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0183 copy 1040x693

 

​SURABAYA||TRANSISINEWS – Guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin edar dan kelayakan mutu bahan pangan di sejumlah pasar serta ritel, Rabu (25/2/2026).

​Pemeriksaan intensif ini menyasar berbagai komoditas pokok, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng, hingga produk makanan beku (frozen food). Selain mengecek kualitas fisik, petugas juga memantau stabilitas harga di tingkat pedagang.

​Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga komoditas beras terpantau masih stabil dan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni di kisaran Rp14.900 per kilogram.

Secara umum, kepolisian belum menemukan adanya pelanggaran harga maupun mutu yang signifikan.

​Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari tugas rutin Satgas Pangan untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat menjelang hari besar keagamaan.

​”Kami sudah melaksanakan pengecekan bersama. Secara umum hasilnya cukup baik, mulai dari ketersediaan stok hingga harga, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti,” ujar AKBP Farris.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu atau ilegal.

​”Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar. Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu agar masyarakat merasa aman saat berbelanja kebutuhan Lebaran,” kata Kombes J. Abast.

​Meski mengutamakan langkah pembinaan, Polda Jatim menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana pangan atau penimbunan.

​Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

“Apabila ditemukan pelanggaran pidana, ancaman hukumannya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas Kombes J. Abast menutup keterangannya.(red)