BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meski mendukung penuh, Gerindra memberikan catatan kritis agar aturan ini diterapkan secara logis tanpa mendiskriminasi pihak manapun.
Pendapat akhir ini dibacakan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, S.Kom, dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Maftukhan menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menyambut baik upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penerapan KTR tidak boleh dianggap sebagai upaya mematikan industri tembakau yang ada di Bojonegoro.
”Raperda ini diharapkan bukan untuk membunuh industri rokok di Kabupaten Bojonegoro, melainkan untuk menciptakan ruang yang adil bagi semuanya. Industri rokok tetap bisa berjalan, namun hak warga untuk mendapatkan udara bersih juga harus dilindungi,” ujarnya.
Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Gerindra menitipkan beberapa poin penting sebagai panduan implementasi Perda KTR ke depan:













