Penyediaan Tempat Khusus Merokok (Smoking Area): Gerindra menuntut pemerintah untuk tetap menyediakan area merokok yang layak di area publik dan tempat hiburan agar kebijakan ini terasa lebih logis dan adil.
Pemasangan Rambu KTR: Pentingnya penempatan rambu-rambu larangan merokok yang jelas di titik-titik yang telah ditentukan sesuai undang-undang.
Sosialisasi Tanpa Konflik: Gerindra meminta sosialisasi masif dilakukan agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat antara perokok dan non-perokok.
Edukasi Pengendalian Diri: Mengajak para perokok untuk bisa mengendalikan diri di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok.
Fraksi Gerindra berharap setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, pelaksanaan KTR di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan efektif dan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya di Indonesia.
”Dengan memperhatikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tutup Maftukhan di akhir pidatonya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, serta anggota Forkopimda dan para kepala instansi terkait.(sy)













