Melalui pembahasan mendalam di tingkat Pansus dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Fraksi PKB merangkum tiga landasan utama atas persetujuan Raperda KTR:
Pemenuhan Hak Konstitusional: Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tanggung Jawab Kolektif: Menekankan bahwa hak kolektif masyarakat atas udara bersih harus diutamakan di atas pilihan individu.
Landasan Yuridis yang Kuat: Raperda ini merupakan amanat Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012.
Meski menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi PKB memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Mereka meminta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi yang masif dan inklusif kepada masyarakat.
”Tujuannya agar warga paham akan isi, tujuan, serta hak dan kewajiban mereka. Kita ingin tercipta ketertiban dan kepatuhan hukum demi pembangunan daerah yang lebih baik dan lingkungan yang bersih,” tambahnya di hadapan Bupati, pimpinan DPRD, dan jajaran Forkopimda yang hadir.
Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim“, Fraksi PKB berharap Perda KTR ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan daerah yang lebih asri, sehat, dan bebas dari polusi asap rokok di area-area publik tertentu.(sy)













