BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sikap ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Rozi, S.H., menegaskan bahwa persetujuan ini didasari oleh komitmen partai untuk melindungi hak hidup sehat seluruh warga Bojonegoro sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Dalam pendapat akhir yang dibacakannya, Muhammad Rozi meluruskan pemahaman masyarakat mengenai aktivitas merokok.
Menurut Fraksi PKB, merokok merupakan pilihan individu, namun bukan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi oleh negara di atas hak kesehatan orang lain.
”Pilihan untuk merokok memiliki konsekuensi, yaitu kewajiban menghormati orang lain agar tidak terkena dampak asapnya. Negara dan Pemerintah Kabupaten wajib memberikan perlindungan atas lingkungan yang sehat,” tegas Rozi.













