Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai salah satu pemerhati korupsi di Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy perlu meluruskan cara pandang yang keliru dari saudara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Manokwari Wiwik Heriawan bahwa menuduh pemerintah daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Saya pikir ini jelas pandangan yang keliru dan tidak tepat sasaran, karena berkali- kali Disampaikan dengan kata diduga, karena itu saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat segera menyelidiki. Bahwa soal kegiatan yang diduga tersebut sudah sesuai dengan kegiatan di instansi yang dipimpinnya, mungkin benar. Tapi perlu diketahui bahwa dana sejumlah Rp 1 Miliar tersebut dalam proses pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya dari Bendahara Umum Daerah Pada Anggaran Tahun Anggaran 2024, tanggal 20 September 2024
ditanda tangani Bendahara Umum Daerah yaitu Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Corneles E.Wondiwoy, SH. Isi perintahnya adalah bahwa berdasarkan SPM tanggal 10 September 2024 diperintahkan kepada Bank BPD Papua untuk mencairkan kepada Febelina Wondiwoy, SE pada rekening bank nomor : 3000201230014.”Tegas Warinussy













