Manokwari- Transisinews.com. Terkait tindak pidana UU ITE Yang melibatkan seorang wanita tidak lain adalah Louela Riska Warikar alias Ella yang telah memposting istri Bupati Manokwari di media sosial Tiktok kini terbukti bersalah,
Dalam persidangan tersebut atas perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghadirkan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar telah diputus (vonis) pada Kamis (21/5) di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.” Ucap Kuasa Hukum terdakwa Yan Christian Warinussy kepada Wartawan.
Lebih jauh Warinussy menuturkan, Majelis Hakim yang diketuai Wellem Depondoye, SH menjatuhkan putusan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan bagi diri Terdakwa Ella Warikar.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A ini ternyata lebih ringan 6 (enam) bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 (dua) tahun penjara.













