Warinussy sebut, pernyataan Kapolresta ini tidak etis,” dan cenderung bersifat merendahkan martabat profesi kami para Advokat di seluruh Dunia dan di seluruh Indonesia. Padahal etika advokat dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sudah jelas mengatur hak dan kewajiban kami Advokat sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta sebagai Penegak Hukum.
Oleh sebab itu, saya benar sangat tidak sependapat dengan pernyataan saudara Kapolresta Manokwari, Sebab pernyataan tersebut seakan mencoreng dan merendahkan martabat profesi saya sebagai Advokat dan sesama abdi hukum. Bahkan pernyataan tersebut menunjukkan sikap oknum Kapolresta Manokwari anti azas praduga tidak bersalah yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia. Tegas Warinussy
Sebagai Advokat yang sudah diatas 50 tahun alias Alita, sangat paham dalam menentukan sikap dalam memberikan bantuan hukum sebagai hak asasi dari ketiga klien saya yang sedang menghadapi proses hukum ini. Pungkasnya
Saya juga sangat menghormati para penyidik di Sat Reskrim Polresta Manokwari. Bahkan saya memiliki rekam history yang cukup baik dalam melakukan tugas profesi sebagai Advokat dalam mendampingi para klien yang sudah dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Manokwari jauh sebelum Saudara Ongky Isgunawan menjabat sebagai Kapolresta Manokwari saat ini. “Ucap Warinussy













