Papua Barat- Transisinewe.com.Sesuatu yang menarik telah terjadi dalam persidangan perkara Pidana Nomor : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27), hadirnya 2 (dua) orang staf dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Kantor Penghubung Provinsi Papua Barat memantau sidang tersebut.
Di ruangan persidangan Warinussy sebagai kuasa hukum Ella mengatakan kalau dari KY tersebut telah meminta kepada yang mulia hakim untuk melakukan rekaman di dalam prosesnya persidangn,
Lanjut Warinussy, salah seorang staf KY saat sidang hendak memasuki agenda mendengar keterangan 2 (dua) saksi yang hadir secara daring. Kedua saksi dimaksud adalah Hermus Indouw (Bupati Manokwari) dan saksi Febelina Indouw (istri Bupati Manokwari). Kelihatannya ate Hakim “dikejutkan” dengan hadirnya anggota KY tersebut.













