PBD- Transisi news.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy telah mendapat informasi bahwa warga sipil bernama Yusup Sorry telah dilepas dan dikembalikan kepada keluarganya di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, hari Senin (23/3).
Kendatipun demikian LP3BH Manokwari tetap meminta dengan tegas kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia agar para prajurit yang terindikasi melakukan intimidasi psikis dan fisik terhadap Yusuf Sorry agar tetap diproses secara hukum. Dalam rekaman video berdurasi beberapa detik yang telah beredar didunia Maya dan ruang publik,
Nampak adanya perlakuan intimidasi fisik terhadap Sorry warga sipil tersebut. Bahkan terlihat Sorry diikat dengan seutas tali dan ditempatkan pada sebuah lubang yang terkesan sudah disiapkan sebelumnya. Sehingga tergambar bahwa suasana tertekan secara psikis dan fisik telah dialami Yusuf Sorry saat itu.”Kata Warinussy
“Hal ini jelas sangat melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan juga melanggar amanat Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,













