Papua Barat- Transisi news.com. Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy Mengatakan ketiga Klein kami Luciana Lawrence (LL), Budi Christian Gosyanto (BCG) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG). Ketiganya diduga terlibat peristiwa “penemuan mayat” korban Inggrid (60) akhir November 2025 di Taman Pekuburan Umum (TPU) Pasir Putih, Manokwari.
“Saat ini ketiga klien kami sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
Proses hukum ini terdiri dari pemeriksaan segenap hal yang menurut hukum harus dilalui sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maupun sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga saya sebagai salah satu Advokat yang mendampingi ketiga klien tersebut dengan tegas menolak pernyataan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, SIK pada satu- satunya Surat Kabar Harian (SKH) di kota Manokwari.
Di halaman pertama terbitan koran tersebut edisi Selasa (6/1) halaman pertama harus kedua, kolom ketiga, terdapat kata,,,”Siapapun penasihat hukum yang mendampingi ketiga tersangka bisa membuka mata hatinya untuk melihat perlakuan ketiga tersangka yang tega terhadap mayat korban”. Kata Warinussy
Warinussy sebut, pernyataan Kapolresta ini tidak etis,” dan cenderung bersifat merendahkan martabat profesi kami para Advokat di seluruh Dunia dan di seluruh Indonesia. Padahal etika advokat dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sudah jelas mengatur hak dan kewajiban kami Advokat sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta sebagai Penegak Hukum.
Oleh sebab itu, saya benar sangat tidak sependapat dengan pernyataan saudara Kapolresta Manokwari, Sebab pernyataan tersebut seakan mencoreng dan merendahkan martabat profesi saya sebagai Advokat dan sesama abdi hukum. Bahkan pernyataan tersebut menunjukkan sikap oknum Kapolresta Manokwari anti azas praduga tidak bersalah yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia. Tegas Warinussy
Sebagai Advokat yang sudah diatas 50 tahun alias Alita, sangat paham dalam menentukan sikap dalam memberikan bantuan hukum sebagai hak asasi dari ketiga klien saya yang sedang menghadapi proses hukum ini. Pungkasnya
Saya juga sangat menghormati para penyidik di Sat Reskrim Polresta Manokwari. Bahkan saya memiliki rekam history yang cukup baik dalam melakukan tugas profesi sebagai Advokat dalam mendampingi para klien yang sudah dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Manokwari jauh sebelum Saudara Ongky Isgunawan menjabat sebagai Kapolresta Manokwari saat ini. “Ucap Warinussy













