Ads
Peristiwa

Rakyat Sipil Jadi Korban di Dogiyai, Tokoh HAM Warinussy Mendesak Presiden RI Hentikan Oprasi Meliter di Tanah Papua.

mmcnews00
×

Rakyat Sipil Jadi Korban di Dogiyai, Tokoh HAM Warinussy Mendesak Presiden RI Hentikan Oprasi Meliter di Tanah Papua.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0028

Papua Tengah- Transisinews.com.Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Peraih Penghargaan Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera memerintahkan penghentian segenap bentuk kegiatan operasi militer di Tanah Papua.

Lebih jauh Warinussy Memaparkan Tanah Papua secara administratif pemerintahan telah dimasukkan (diintegrasikan) sebagai bagian dari wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 Mei 1963. Semenjak itu, rakyat Papua dan Tanah Papua menjadi saksi atas terjadinya berbagai bentuk kegiatan operasi militer yang tidak pernah menempatkan rakyat Papua Asli sebagai entitas manusia yang mesti dilindungi sesuai prinsip -prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal. Di awal tahun 2026,

pada saat berlangsungnya masa raya Paskah 2026, terjadi serangan bersenjata yang sistematis terhadap sejumlah warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Kini setelah masa raya Paskah terjadi lagi serangan militer yang sistematis terhadap warga sipil di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Serangan militer sistematis yang terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 05:00 wit tersebut sama sekali tidak diarahkan pada markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB),”Tegas Warinussy

melainkan jelas dan nyata diarahkan kepada kampung dan atau pemukiman warga sipil tidak bersalah. Ini nyata-nyata merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dari Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Seorang anak kecil berusia 5 (lima) tahun bernama Para Walia (5) diduga terkena tembakan di bagian dadanya dan masih dirawat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *