Papua Barat – Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan protes keras terhadap sikap aparat penegak hukum dan siapapun yang dengan sengaja telah mengviralkan suasana penangkapan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian terhadap patung kasuari di pelataran depan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.
Kedua terduga pelaku nampak digiring dalam suasana diborgol oleh beberapa aparat penegak hukum dari Polda Papua Barat. Kemudian adegan tersebut diviralkan melalui media sosial Facebook.
Ini jelas melanggar hakekat asas praduga tidak bersalah. Dimana setiap orang yang ditangkap, termasuk pelaku pencurian, wajib dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Menyebarkan wajahnya sebelum vonis dapat melanggar hak privasi dan kehormatannya. Resiko hukum dapat diperhadapkan dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa pencemaran nama baik. Memviralkan wajahs seorang dengan tujuan mempermalukan atau menyerang kehormatan,
meskipun ia pelaku kejahatan bisa dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE atau Perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana dan denda.
Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) mendesak agar pihak-pihak yang melakukan tindakan Memviralkan kedua terduga pelaku dugaan perbuatan pidana tersebut agar berhenti dan menarik semua postingan yang berpotensi melanggar hukum tersebut dari dunia Maya.
Saya akan mengkawal dan menyiapkan langkah pembelaan hukum terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.” tegas Warinussy













