meskipun ia pelaku kejahatan bisa dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE atau Perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana dan denda.
Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) mendesak agar pihak-pihak yang melakukan tindakan Memviralkan kedua terduga pelaku dugaan perbuatan pidana tersebut agar berhenti dan menarik semua postingan yang berpotensi melanggar hukum tersebut dari dunia Maya.
Saya akan mengkawal dan menyiapkan langkah pembelaan hukum terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.” tegas Warinussy













