Ads
Peristiwa

Warinussy Mempertanyakan Kepada Kejari Terkait Dugaan Kasus Tipikor Dana (Dak) 62. 3 Milyar, Di Dinas BPKAD Manokwari.

mmcnews00
×

Warinussy Mempertanyakan Kepada Kejari Terkait Dugaan Kasus Tipikor Dana (Dak) 62. 3 Milyar, Di Dinas BPKAD Manokwari.

Sebarkan artikel ini
Img 20241012 Wa0085

Manokwari – Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari terkait perkembangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik di Kabupaten Manokwari.

Diduga dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Manokwari menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp.62.355.421.989 (Enam puluh Dua Milyar Tiga ratus lima puluh lima Juta Empat Ratus dua puluh satu Ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) melalui transfer dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.

“Transfer tersebut dilakukan melalui Bank Papua Cabang Manokwari sebagai bank yang menyimpan kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Sesuai asas negara hukum, maka sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor : PMK-14/PMK.07/2023, maka terdapat informasi bahwa sesungguhnya pada tahun 2023 transferan dana DAK Fisik maupun Non Fisik untuk Kabupaten Manokwari dari pusat (Kemenkeu RI) sudah mencapai 95 persen. Ungkap Warinussy

Lebih jauh Warinussy menuturkan namun dalam pembayarannya kepada penyedia tidak sampai dan Pemda Kabupaten Manokwari masih memiliki hutang Rp. 33.764.177.989,- (Tiga puluh tiga Milyar Tujuh ratus enam puluh empat Juta Seratus Tujuh puluh tujuh Ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Padahal dalam pengerjaan proyek fisik tersebut, penyedia telah melaksanakan pekerjaan 100 persen dan melakukan penagihan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D.

Namun demikian pada tahap pencairan di bank Papua Cabang Manokwari, dana yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia sampai dengan Bulan Desember 2023. Keterangan berikut dari BPKAD Kabupaten Manokwari bahwa dana yang tidak bisa dicairkan ke rekening penyedia di Bank Papua Cabang Manokwari dikarenakan situasi kas daerah (Kasda) kosong dan tidak ada dana. Alasan, karena Pemerintah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan yaitu Kepala Daerah Kabupaten Manokwari. Sehingga DAK dialihkan bersama beberapa sumber dana termasuk dana Otsus dan Dana Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2023.”Jelas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *