Manokwari- Transisinews.com.
Sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan, Yan Christian Warinussy menjelaskan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.
,”suatu penghargaan dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP, Raja Putra Natitupulu. S.I.K, M.M. dan jajarannya, telah meng- tahap satu kanberkas perkara pidana dugaan tindak pidana Dimuka umum
secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi hari Jum’at, 23/8/2024 lalu di rumah klien kami Tuan Anthon Mandacan, “Jelas Warinussy
Lanjut, “Warinussy, Penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan oknum Yanto Roberto Indouw alias Yanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Berkas perkaranya telah di tahap 2 (dua) Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Hal ini sedikit ikut mengobati kekecewaan dan rasa keadilan klien Kami Beserta keluarganya. Kami berharap berkas perkara atas nama Oknum Yanto Indouw dapat ditindak lanjuti secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari dan lanjut ke pengadilan.,Ucap Warinussy
Sehingga terduga pelaku lainnnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum, dapat dimintai pertanggung jawaban secara Hukum. Agar dapat diungkap siapa- Siapa “dalang” atau “otak pelaku” di balik peristiwa hukum tersebut. Jelasnya.













