teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Calon Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy yang akrab dipanggil Anisto telah menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran norma berkomunikasi dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga keras telah dilakukan terhadap klien saya. Indikasi Pelanggaran dimaksud diduga berlangsung saat oknum wartawan ZAB mewawancara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH di salah satu hotel belum lama ini terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Mogoy- Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni,
Provinsi Papua Barat. Kami menemukan adanya indikasi ulah oknum wartawan ZAB tersebut cenderung bertujuan merusak citra klien saya sebagai salah satu kandidat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang tengah mengikuti tahapan kampanye jelang Pemilukada di Kabupaten Teluk Bintuni. Sekaligus tindakan oknum wartawan tersebut terindikasi kuat ditujukan untuk mempengaruhi tingkat elektabilitas (tingkat keterpilihan) klien saya dalam Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni yang sedang menanjak naik dan tertinggi saat ini. Ucap Warinussy Kepada Wartwan
,”Kami menduga tindakan oknum wartawan media online berbasis di Kota Sorong tersebut cenderung melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers serta Pasal 317 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga kami telah mempersiapkan laporan tertulis terhadap oknum wartawan ZAB tersebut ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta.













