Manokwari- Transisinews.com. Atas nama klien saya Ricky Wijaya yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari karena perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kami dengan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena klien kami Ricky Wijaya telah mendapat ijin mendapatkan pemeriksaan dan memperoleh pengobatan dari dokter keluarga pada Rabu (09/10-24)
Klien kami diantar dan dikawal oleh anggota Polresta Manokwari dari Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana A.P.Utama, S.Tr.K, S.I.K. klien saya Ricky Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Lebih Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Ucap Warinussy
“yang terjadi ada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 wit di Jalan Trikora Wosi tepatnya di Pengambilan. Dan Pengiriman Paket Lion Parcel depan Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari. Saat ini, klien saya sedang menjalani proses hukum













