Ads
PemerintahanPeristiwa

Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin Pimpin Raker Gabungan Bahas Ganti Rugi Tanah Warga Ngrowo

syailendraachmad51
×

Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin Pimpin Raker Gabungan Bahas Ganti Rugi Tanah Warga Ngrowo

Sebarkan artikel ini
Img 20250204 200235

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD Bojonegoro kembali menggelar Raker lanjutan Ganti Rugi Tanah Warga Ngrowo yang terdampak pembangunan trotoar.

Rapat Kerja Gabungan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin, bersama Komisi A dan D di Ruang Banggar Gedung DPRD, untuk membahas tuntutan ganti rugi tanah warga Jl. Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro. Selasa (04/02/2025).

Rapat lanjutan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas PKP & CK, ATR/BPN Bojonegoro, BPKAD Bojonegoro, Camat Ngrowo, Lurah Desa Ngrowo, serta perwakilan warga yang terdampak proyek pembangunan trotoar.

Dalam raker gabungan ini, Mitro’atin menegaskan bahwa yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi tanah terdampak akan mengacu pada dokumen resmi dari Desa.

“Dasar pembayaran akan menerbitkan B1, dan kami akan memastikan data warga yang terdampak dicocokkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski menyadari kemungkinan tidak semua pihak akan merasa puas, ia menekankan komitmen DPRD untuk memberikan solusi terbaik.

“Kami ucapkan terima kasih atas kesabaran masyarakat dan mohon maaf bila ada kekurangan, kami akan berusaha berikan solusi terbaik,” Ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Plt Kasi Pengadaan BPN Bojonegoro, Basuki Riyanto, menerangkan dan menekankan pentingnya kepastian subjek dan objek tanah dalam proses pembayaran ganti rugi.

“Pemberian ganti rugi harus berdasarkan kepastian subjek dan objek, dengan nilai ditentukan oleh tim appraisal,” jelasnya.

Ia juga memastikan perlindungan hak atas tanah meskipun status dokumen hanya berupa letter C atau buku B1.

“Hak-hak masyarakat tetap harus dilindungi jika dapat dibuktikan,” Tambahnya.

Lanjut Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah, SE., MM., menggarisbawahi pentingnya penganggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan dana harus sesuai regulasi yang berlaku, terutama untuk proyek strategis maupun santunan warga yang terdampak,” Pungkasnya.

Ia juga mengingatkan risiko hukum jika dana digunakan tanpa mematuhi aturan yang berlaku

“Koordinasi lintas instansi dapat menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Warga masyarakat Desa Ngrowo khususnya yang terdampak proyek pembangunan trotoar berharap segera mendapatkan kejelasan juga hak maupun kewajiban yang harus mereka dapatkan.

Rapat ini menjadi langkah strategis awal untuk mencari solusi atas tuntutan ganti rugi tanah dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan transparansi.(red/sy)