Ia juga memastikan perlindungan hak atas tanah meskipun status dokumen hanya berupa letter C atau buku B1.
“Hak-hak masyarakat tetap harus dilindungi jika dapat dibuktikan,” Tambahnya.
Lanjut Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah, SE., MM., menggarisbawahi pentingnya penganggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan dana harus sesuai regulasi yang berlaku, terutama untuk proyek strategis maupun santunan warga yang terdampak,” Pungkasnya.
Ia juga mengingatkan risiko hukum jika dana digunakan tanpa mematuhi aturan yang berlaku
“Koordinasi lintas instansi dapat menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Warga masyarakat Desa Ngrowo khususnya yang terdampak proyek pembangunan trotoar berharap segera mendapatkan kejelasan juga hak maupun kewajiban yang harus mereka dapatkan.
Rapat ini menjadi langkah strategis awal untuk mencari solusi atas tuntutan ganti rugi tanah dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan transparansi.(red/sy)













