Ads
Peristiwa

Sidang Kasus Korupsi Keterlibatan Kadis Pendidikan, Jaksa Hadirkan Ahli Auditor Dari BPKP. Warinussy: Sidang Selalu Tidak Tepat Waktu ( Molor)

mmcnews00
×

Sidang Kasus Korupsi Keterlibatan Kadis Pendidikan, Jaksa Hadirkan Ahli Auditor Dari BPKP. Warinussy: Sidang Selalu Tidak Tepat Waktu ( Molor)

Sebarkan artikel ini
Img 20250204 Wa0011

Papua Barat-Transisinews.com. Persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nelles Dowansiba, Terdakwa Syane Rumbobiar dan Terdakwa Ottow Geissler Prawar dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Hari Selasa 4 Februari 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM semula dijadwal kan berlangsung ada pukul 10:00 wit, dan ternyata baru dapat dimulai pukul 16:30 wit. Entah apa alasan, sidang selalu molor ? Meskipun Ketua Majelis Hakim Mayor sendiri sesungguhnya sudah berada di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sekitar pukul 15:00 wit. Ucap Kuasa Hukum Warinussy Kepada Media.

Iklim persidangan yang selalu berlangsung tidak tepat dan seringkali terjadi Molor, khususnya untuk perkara pidana korupsi yang Majelis Hakim nya dipimpin Hakim Mayor. Pada persidangan sore tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan seorang ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat bernama Hasanuddin, SE, Ak.CA. dalam keterangannya selama kurang lebih 2 (dua) jam,

ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat ini menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan Kerugian negara yang dilakukan nya terdapat kerugian negara sebesar Rp.596.546.280,- (lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) untuk Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD). Serta Rp. 524.851.250,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengadaan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ucap Warinussy

Warinussy Menambahkan, Dalam keterangan saat ditanya oleh Hakim anggota 2 Hermawanto, SH terkait apakah ada aliran dana dari Terdakwa Syane Rumbobiar (CV.Santos Mandiri) dan Terdakwa Ottouw Geissler Prawar (CV Greselia) kepada Terdakwa Nelles Dowansiba, Ahli Hasanuddin sembari menjawab bahwa dalam kegiatan audit yang dilakukanya, sama sekali tidak terdapat informasi adanya aliran dana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *