Isu legalitas proyek menjadi sorotan tajam dalam hearing tersebut. Sujito mengungkapkan hasil penelusurannya ke berbagai instansi yang membuahkan temuan janggal.
Sebagian besar instansi, mulai dari Dinas Perizinan, PU Bina Marga, hingga Lingkungan Hidup, mengaku belum menerima pengajuan izin dari pengembang.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang mengklaim telah menerbitkan surat terkait proyek tersebut. Perbedaan keterangan antarinstansi ini memicu pertanyaan besar mengenai prosedur penerbitan izin di Desa Klampok.
“Jika aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Kami meminta kejelasan hukum yang pasti terkait persoalan ini,” tambah Sujito.
Menanggapi polemik yang berlarut-larut, Komisi A DPRD Bojonegoro memberikan tenggat waktu bagi pihak pengembang untuk melakukan langkah konkret.
Para pihak dijadwalkan akan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.
DPRD berharap momentum ini menjadi titik terang bagi para user yang telah lama menunggu kepastian atas aset yang mereka beli, sekaligus menjadi pengingat bagi pengembang untuk tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.(red)













