Ads
Politik

​Uji Transparansi, Komisi C DPRD Bojonegoro Klarifikasi Anggaran Lahan RS Onkologi Senilai Rp6,4 Miliar

syailendraachmad51
×

​Uji Transparansi, Komisi C DPRD Bojonegoro Klarifikasi Anggaran Lahan RS Onkologi Senilai Rp6,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0059

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi C menggelar audiensi klarifikasi guna membahas polemik anggaran pembelian lahan untuk Rumah Sakit (RS) Onkologi.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi C, Jalan Veteran, Rabu (18/02) tersebut menghadirkan LSM GMBI, Dinas Kesehatan, serta sejumlah pihak terkait.

​Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Pihaknya berupaya memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar proses penggunaan anggaran dapat dipahami secara jelas.

​”DPRD berkomitmen memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Kami meminta penjelasan terbuka agar akuntabilitas publik terjaga,” ujar Ahmad Supriyanto di hadapan peserta audiensi yang juga dihadiri jajaran Komisi A, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

​Dalam forum tersebut, Ketua Wilter GMBI Jawa Timur, Sugeng, S.P., secara langsung mempertanyakan peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam proses persetujuan pengadaan lahan senilai Rp6,5 miliar tersebut. Sugeng mendesak adanya bukti dokumen tertulis sebagai bentuk transparansi.

​“Kami mempertanyakan apakah ada keputusan tertulis dari Banggar DPRD yang secara jelas menyatakan persetujuan pembelian lahan tersebut? Dokumen itu penting sebagai landasan akuntabilitas,” tanya Sugeng.

​Selain masalah administratif, Sugeng juga meminta rincian mengenai kepemilikan lahan, dasar penetapan harga, hingga hasil penilaian dari tim appraisal.

Ia menyoroti penganggaran lahan ini yang sebelumnya sempat muncul dalam APBD 2024 dengan nilai serupa, sehingga transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., menjelaskan bahwa pengadaan lahan telah melalui mekanisme prosedur yang berlaku.

Ninik memaparkan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi dan nilai pembelian mencapai Rp6,450 miliar.

​Di sisi lain, perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, memberikan catatan bahwa ruang lingkup pengawasan Inspektorat saat ini lebih difokuskan pada aspek bangunan.

Menurutnya, untuk tahap pembelian lahan, hal tersebut belum menjadi objek review khusus oleh pihaknya.

​Menutup audiensi, Ahmad Supriyanto menyatakan bahwa DPRD akan mempelajari seluruh informasi dan masukan yang telah disampaikan.

Komisi C berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini guna memastikan kebijakan penganggaran pemerintah daerah benar-benar berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *