BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Keberadaan tiang fiber optik (FO) tanpa izin resmi kembali memicu insiden di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu tiang milik PT MyRepublic yang berdiri di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, diduga menjadi penyebab seorang warga tersengat aliran listrik.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya saat bulan Ramadan, ketika PT MyRepublic memasang tiang baru dan melakukan bentangan kabel fiber optik untuk pelanggannya.
Namun, saat pengecekan malam hari, ditemukan adanya aliran listrik pada tiang penyangga kabel.
Sekretaris Desa Sukorejo, Burhana Robi, mengungkapkan bahwa pihak MyRepublic mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT dan RW.
“Namun masih belum jelas apakah izin tersebut sudah mencakup semua prosedur yang diperlukan,” ucapnya.