Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan perkara praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/ 2026/PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (LRW/27) selaku Pemohon Praperadilan melalui Kuasanya Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA pagi tadi dilanjutkan pukul 10:30 wit dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Carolina.D.Y.Awi, SH, MH. Dalam permohonan praperadilan tersebut,
LRW selaku pemohon yang akrab disapa Ella Warikar (27) melawan Kapolresta Manokwari selaku Termohon I serta Kajari Manokwari selaku Termohon II. Salam sidang pagi tadi, pihak pemohon telah mengajukan 13 bukti surat serta seorang ahli ilmu linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa pada Universitas Negeri Papua (UNIPA).
Sedangkan pihak Kapolresta Manokwari selaku Termohon I mengajukan 41 Bukti Surat tertulis yang terdiri dari sejumlah dokumen penyidikan. Mulai dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 7 Oktober 2024. Sedangkan Termohon II Kajari Manokwari hanya mengajukan 2 (dua) bukti surat dengan tanpa dibubuhi meterai secukupnya.
“Sehingga bukti surat Termohon II ditolak oleh Hakim Awi. “Bukti surat anda (Termohon I) tidak bisa saya terima, karena tidak dibubuhi meterai”, tegas Hakim Awi. Selanjutnya Termohon I diwakili Kuasanya Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli dan hanya mengajukan bukti tertulis saja.” Kata Warinussy di halaman Pengadilan selasa 24 Februari 2026.













