Ads
Investigasi

Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

syailendraachmad51
×

Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0173

Bahkan, majelis hakim disebut telah berinisiatif menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada agenda sidang berikutnya guna memastikan apakah benar pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa RPD.

Tim pembela juga menggarisbawahi bahwa dalam perkara pidana korupsi, unsur niat jahat (mens rea) dan motif menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.

“Kalau memang ada pengarahan atau tanda tangan, apa motifnya. Apa tujuan klien kami. Tidak ada bukti klien kami menerima uang atau memiliki kepentingan dengan penyedia,” ujar Bukhari.

Menurutnya, tanpa adanya motif atau keuntungan pribadi, sulit mengkategorikan tindakan administratif tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., menegaskan bahwa sepanjang persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Heru Sugiharto.

Dia menyebut isu bahwa kliennya menikmati dana yang disebut merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tidak terbukti dalam fakta persidangan.

“Dalam sidang, kami tanyakan langsung kepada para saksi, baik kepala desa maupun pihak lainnya. Tidak ada yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” tegas Sujito.

Menurutnya, tudingan bahwa eks Camat Padangan Heru ikut terlibat di kasus korupsi program BKD tersebut dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari rangkaian saksi yang telah dihadirkan mulai Kadin PMD, Kadin PU Bina Marga, BPKAD, kontraktor, kasi PMD, para kades, Sekdes Bendahara keuangan desa, belum ada keterangan yang menunjukkan keterlibatan aktif Heru di kasus korupsi ini.

Tim kuasa hukum eks Camat Padangan Heru Sugiharto menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu, dan kepala desa yang menarik-narik peranan camat di kasus ini.

Ibaratnya camat sebagai bumper atas buruknya administrasi desa dalam mengelola dana BKD 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan yakni dari BPD Jatim sebagai tempat rekening desa.

Tim kuasa hukum sangat yakin kliennya tidak bersalah karena fakta dan bukti di persidangan tidak relevan dan hanya asumsi para kepala desa terkait keterlibatan camat.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *