Ads
Peristiwa

Sidang Kasus Korupsi Keterlibatan Kadis Pendidikan, Jaksa Hadirkan Ahli Auditor Dari BPKP. Warinussy: Sidang Selalu Tidak Tepat Waktu ( Molor)

mmcnews00
×

Sidang Kasus Korupsi Keterlibatan Kadis Pendidikan, Jaksa Hadirkan Ahli Auditor Dari BPKP. Warinussy: Sidang Selalu Tidak Tepat Waktu ( Molor)

Sebarkan artikel ini
Img 20250204 Wa0011

“dari Terdakwa Rumbobiar dan Terdakwa Prawar kepada Terdakwa Nelles Dowansiba salama pekerjaan pengadaan seragam SD – SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dan Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari juga membacakan keterangan tertulis dari 15 orang saksi yang terdapat dalam Berkas Perkara.

Hal ini dapat terjadi atas ijin Ketua Majelis Hakim Mayor dengan persetujuan para terdakwa dan para penasihat hukumnya. Ke-15 saksi yang dibacakan keterangannya masing-masing : Melkianus Mandowen; Ensemy Stevy Mosso, S.Sos, M.Si; Marina Forses Pandiangan; Franky Roy Kumewit; Feliks Sroyer Randongkir; dan Agustina Pattiwael; Jetje Taroreh; Manuel Kayukatui; Demetrius Mirino; Sem Ayok; Isak Kamodi; Hendrik Wonggor; Willem Manggaprouw; Sem Willem Manggaprouw; dan saksi Junior Loupatty. Beber Warinussy

“Hal demikian, Ada seorang saksi yang sempat dibacakan keterangannya oleh JPU Hasrul, tapi ternyata saksi tersebut atas nama Amos Celsius Betay sudah meninggal dunia, sehingga ditolak keterangannya oleh Majelis Hakim.

Hanya keterangan Saksi Sem Ayok yang tidak dibenarkan oleh Terdakwa Nelles Dowansiba, karena dalam jabatannya selaku Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, saksi Ayok dinyatakan oleh terdakwa Dowansiba bahwa Ayok banyak mengetahui informasi terkait proyek pengadaan seragam tersebut. “Karena saya ini hanya Pelaksana Tugas (Plt.) yang hanya melanjutkan proses program yang semua dokumen pengadaannya sudah disiapkan oleh pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari sebelumnya, Jelas Warinussy

termasuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dokumennya sudah disiapkan dan mereka para staf hanya menggantikan nama pejabat sebelumnya dengan nama saya sebagai Plt, lalu saya tanda tangani”, terang Terdakwa Nelles Dowansiba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi Sem Ayok yang dibacakan oleh JPU. Sidang yang berakhir pada pukul 18:30 wit, ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (6/2) dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari Terdakwa Nelles Dowansiba serta keterangan para terdakwa sebagai saksi mahkota dan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *