Menanggapi polemik yang bergulir, Humas SMA Negeri 3 Bojonegoro, Farid, menyatakan bahwa kegiatan study tour tidak dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, ia menekankan bahwa sekolah tidak melakukan pemaksaan dalam program ini.
“Tidak ada larangan, yang penting tidak memaksa,” jelas Farid saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, pernyataan Farid terkait biaya pendidikan justru memicu kritik. Ia menyebut bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menggratiskan biaya pendidikan.
Pernyataan ini dianggap kontraproduktif dengan program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Pemprov Jatim yang selama ini berkomitmen menggratiskan SPP di SMA/SMK Negeri.
Meski menuai penolakan, kegiatan study tour tetap berjalan sesuai jadwal.
Hal ini mendorong masyarakat dan wali murid mendesak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Warga meminta adanya audit transparansi terhadap pengelolaan dana sekolah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan pemerintah seperti PIP untuk kegiatan non-akademik yang memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Devi Yuniar, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menengahi persoalan ini. (Red/mstr)













