Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan perkara pidana nomor : 44/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (BJJW/36) akhirnya dapat berjalan maksimal sejak dimulai dan dibuka pada Senin (19/3) lalu dan bisa efektif berlangsung pada Senin (20/4) di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim William Depondoye, SH, MH dibantu Hakim anggota Roberto Naibaho,SH, MH dan Muslimin Muhayamin Ashiddiqie, SH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Ayomi, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kata Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada wartawan Seni 20 April 2026
Dalam Keterangan Warinussy Ketiga saksi masing-masing Emma Elen Jacobus, Maria Magdalena Wanma, dan David Bengurion Wanma. Namun pada sidang Rabu kemarin (20/4) hanya hadir seorang saksi yaitu saksi Emma Elen Wanma (60) yang adalah ibu kandung dari Saksi Maria Magdalena Wanma. Ketika ditanya oleh Jaksa Ayomi tentang ada masalah apa yang menyebabkan saksi dihadirkan di persidangan,
saksi menjawab karena ada masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saksi juga menerangkan bahwa dirinya dihadirkan karena mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Billy Wairara terhadap anak putri kandung saksi bernama Maria Magdalena Wanma. “Karena saya mendengar anak saya yaitu korban Maria Wanma berteriak minta tolong,
maka saya bergegas menuju rumah saksi Maria yang terletak di bagian depan dari halaman rumah kediaman saya dan keluarga” jelas saksi yang juga adalah seorang Pendeta tersebut. Rupanya setelah di teras rumah anak saksi yang bernama Maria Wanma, didapatinya saksi Maria Wanma sudah bersimbah darah. Kemudian saksi melihat ada anak laki-laki nya bernama Bill Nehemia Wanma yang mengejar Terdakwa Billy ke arah depan rumah.” Ucap Warinussy
Dari keterangan yang saksi Emma Elen Wanma peroleh dari anaknya Maria Magdalena Wanma sampaikan bahwa Terdakwa Billy telah menganiaya diri saksi Maria Wanma lalu pergi meninggalkannya. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan JPU. Dimana pada hari Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 02:00 wit telah terjadi kekerasan fisik dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Billy Wairara terhadap korban Maria Wanma di rumahnya di Jalan Drs.Esau Sesa, Sowi Gunung, Manokwari.
Akibat peristiwa tersebut maka saksi Pendeta Emma Elen Wanma membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/III/2025/SPKT POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Maret 2025. Fakta lain yang cukup menarik, ketika saksi Pendeta Emma Wanma menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa tidak pernah ada mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut di Polda Papua Barat hingga saat ini.
Ketika diminta tanggapannya oleh hakim Ketua William Depondoye, Terdakwa Billy Wairara, mengatakan : “soal mediasi yang tadi diterangkan oleh Mama Wanna bahwa tidak pernah ada mediasi di Polda Papua Barat, itu tidak benar, yang benar ada mediasi, tapi karena mama Wanma tidak setuju, maka saksi Maria Wanma sendiri yang mengatakan ko bikin macam ko yang bayar sak punya biaya rumah sakit saja? Biaya rumah sakit Hermus Indouw yang bayar kok?”, terang Terdakwa Billy Wairara di depan sidang kemarin sore.
Atas keterangan Terdakwa Billy Wairara, hakim Ketua William Depondoye mengatakan : “sudah, sudah, keterangan saudara Terdakwa nanti dijelaskan lebih jauh saat anda diperiksa sebagai Terdakwa saja, cukup anda bicara seperti itu, kami Majelis sudah dapat memahami ujung dari perkara ini seperti apa ? Hal lain yang menarikan adalah hadirnya seorang saksi atas nama Bill Nehemiah Wanma. Saksi ini namanya disebut di dalam Surat Dakwaan, tapi menurut JPU Ayomi namanya tidak ada di dalam daftar saksi di berkas perkara atas nama Terdakwa Billy Wairara.
Namun demikian saksi Bill Nehemiah Wanma tetap didesak oleh Ketua Majelis Hakim Depondoye hingga hadir dan memberi keterangan di persidangan. Intinya saksi Bill Nehemiah Wanma sempat mengejar hingga memukul Terdakwa Billy Wairara pada malam kejadian perkara karena telah menganiaya adik kandung saksi. Sementara saksi Emma Ellen Wanma menyatakan bahwa saksi korban Maria Wanma dan Terdakwa Billy Wairara seringkali bertengkar hingga saling memukul diantara mereka sebelum peristiwa pidana yang menjadi sebab Terdakwa Billy Wairara duduk di kursi pesakitan saat ini.
Selanjutnya Hakim Ketua sempat menawarkan kepada saksi Emma Ellen Wanma apakah mau memaafkan Terdakwa Billy Wairara atas perbuatannya terhadap anak korban dan direspon baik oleh saksi Ibu Wanma. Sehingga akhirnya Terdakwa Billy Wairara menghampiri saksi Emma Ellen Wanma sembari meminta maaf dan memeluk saksi di depan sidang.
Peristiwa hari ini disaksikan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang diantaranya istri terkasih dari Terdakwa Billy Wairara yaitu Ibu Vinih Wairara. Sidang ditunda hingga Senin (27/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi korban Maria Magdalena Wanma yang diinformasikan oleh saksi Emma Ellen Wanma dan saksi Bill Nehemiah Wanma bahwa saksi korban sedang ke Jakarta untuk berobat.













