Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan perkara pidana nomor : 44/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (BJJW/36) akhirnya dapat berjalan maksimal sejak dimulai dan dibuka pada Senin (19/3) lalu dan bisa efektif berlangsung pada Senin (20/4) di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim William Depondoye, SH, MH dibantu Hakim anggota Roberto Naibaho,SH, MH dan Muslimin Muhayamin Ashiddiqie, SH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Ayomi, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kata Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada wartawan Seni 20 April 2026
Dalam Keterangan Warinussy Ketiga saksi masing-masing Emma Elen Jacobus, Maria Magdalena Wanma, dan David Bengurion Wanma. Namun pada sidang Rabu kemarin (20/4) hanya hadir seorang saksi yaitu saksi Emma Elen Wanma (60) yang adalah ibu kandung dari Saksi Maria Magdalena Wanma. Ketika ditanya oleh Jaksa Ayomi tentang ada masalah apa yang menyebabkan saksi dihadirkan di persidangan,
saksi menjawab karena ada masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saksi juga menerangkan bahwa dirinya dihadirkan karena mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Billy Wairara terhadap anak putri kandung saksi bernama Maria Magdalena Wanma. “Karena saya mendengar anak saya yaitu korban Maria Wanma berteriak minta tolong,
maka saya bergegas menuju rumah saksi Maria yang terletak di bagian depan dari halaman rumah kediaman saya dan keluarga” jelas saksi yang juga adalah seorang Pendeta tersebut. Rupanya setelah di teras rumah anak saksi yang bernama Maria Wanma, didapatinya saksi Maria Wanma sudah bersimbah darah. Kemudian saksi melihat ada anak laki-laki nya bernama Bill Nehemia Wanma yang mengejar Terdakwa Billy ke arah depan rumah.” Ucap Warinussy
Dari keterangan yang saksi Emma Elen Wanma peroleh dari anaknya Maria Magdalena Wanma sampaikan bahwa Terdakwa Billy telah menganiaya diri saksi Maria Wanma lalu pergi meninggalkannya. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan JPU. Dimana pada hari Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 02:00 wit telah terjadi kekerasan fisik dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Billy Wairara terhadap korban Maria Wanma di rumahnya di Jalan Drs.Esau Sesa, Sowi Gunung, Manokwari.













