SURABAYA||TRANSISI NEWS – Kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza jalan Dr Sutomo 130 Surabaya, yang membuat Effendi Pudjihartono selaku pemilik restoran tersebut ditahan atas laporan dari Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran tersebut, mulai terkuak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/2) siang.
Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak kandung pelapor), dan Dwi Endang (admininstrasi dari pelapor) membuka informasi baru.
Awal kerjasama itu terjadi, bukan seperti pengakuan pelapor, bahwa terdakwa yang menghubungi terlebih dahulu, ternyata pelapor yang menghubungi terdakwa terlebih dahulu.
Hal itu terungkap saat terdakwa mempertanyakan awal mula kerjasama pengelolaan kepada pelapor (Ellen Sulistyo) pada saat menjadi saksi dipersidangan ini.
“Saya bertanya, bukankah yang benar, saksi (Ellen Sulistyo) yang mencari saya dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2022, betul?,” tanya terdakwa kepada Ellen Sulistyo.
Yang dijawab saksi terlihat berbelit-belit, sampai terdakwa mengulangi pertanyaan beberapa kali dan ditegur hakim agar menjawab betul atau tidak, akhirnya saksi menjawab, “Betul.”
“Apakah betul, saya tanya lagi, selama 5 hari saya tidak menggubris saudari?,” tanya terdakwa.
“Memang saya tanya apakah betul ini mau disewakan, sekedar menanyakan,” jawab Ellen.
Effendi melanjutkan, “Dan pada hari ke 5 saudari saksi sengaja menunggu saya di resto untuk mencegat saya?.”
Pertanyaan itu tidak dijawab oleh saksi Ellen Sulistyo, dan terkesan tidak bisa mengelak terhadap pertanyaan yang disampaikan terdakwa.
Dari keterangan Ellen Sulistyo sebagai saksi, terdakwa mengatakan sebagian besar apa yang diutarakan saksi tidak benar.
Pada saat saksi Sherly dan Dwi Endang dimintai keterangan dalam waktu bersamaan hadir didalam persidangan, ada hal menarik yang disampaikan saksi Dwi Endang, ia mengatakan Ellen Sulistyo mengeluarkan atau menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta untuk renovasi restoran.
“Iya habis Rp 900 juta untuk renovasi,” jawabnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang didampingi JPU Siska pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kesaksian Dwi Endang menjadi tanda tanya besar, karena berbanding dengan surat dakwaan JPU, bahwa Ellen telah dirugikan atas kerjasama itu sebesar Rp 998.244.418,- yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518,- Sedangkan saksi Dwi Endang mengatakan uang Rp 900 juta hanya untuk renovasi.
Dan yang menarik lagi jawaban Dwi Endang maupun saksi Sherly dalam BAP ternyata “copy paste” sama persis. Hal itu diungkapkan oleh pengacara dari terdakwa di persidangan.
Sementara itu, pihak Effendi melalui pengacaranya bernama Sudibyo bersyukur bahwa telah dihadirkan secara langsung dalam persidangan, yang sebelumnya hanya dihadirkan secara online.
“Bersyukur dengan dihadirkan secara langsung sehingga terdakwa bisa jelas dan terang bertanya dan mendengar keterangan saksi dengan jelas,” ujarnya.
Sudibyo mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dan merasa di kriminalisasi, sehingga kliennya tidak mau terima ajakan damai dari pihak pelapor.
Dengan konsekuensi tidak ada perdamaian, kliennya rela dipenjara semenjak di Polrestabes Surabaya hingga sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.