Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua dan saksi korban dari Kasus Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Terhadap Yan Christian Warinussy sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024.
Dengan ini Warinussy menyampaikan Kepada Wartawan Transisinews.com. sikap tidak menerima pernyataan sepihak saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong yang dengan sengaja cenderung menyederhanakan motif pelaku kasus tersebut melakukan tindakan melawan hukumnya terhadap diri saya pada Rabu, 17/7/2024 sekitar pukul 15:30 wit di median jalan Yos Sudarso, Sanggeng- Manokwari, Provinsi Papua Barat. Saya dan istri serta anak- anak Dan beserta keluarga besar kami sangat yakin bahwa motif peristiwa penembakan yang secara hukum pidana merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan
semata- mata disebabkan karena selama bulan April- Juli 2024 saya senantiasa konsisten menyuarakan kasus- kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Dan Saya sudah sempat diundang bertemu seorang petinggi pejabat di Kabupaten Manokwari sekitar 3 Minggu sebelum tanggal 17 Juli tersebut.
Dalam pertemuan tersebut saya diminta untuk jangan terus menyoroti laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023. Tapi saya tetap menyuarakan hal tersebut. Dan juga tidak merasa memiliki persoalan dengan para terduga pelaku, termasuk oknum berinisial ZT yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Manokwari.” Kata Warinussy