LBH AKAR mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro dan pihak eksekutif untuk tidak sembarangan mencabut aturan tanpa memberikan kepastian hukum yang baru. Anam meminta adanya “garansi” agar pendapatan desa tidak merosot pasca-pencabutan Perda tersebut.
“Kalau Perda ini dicabut, harus ada komitmen tegas terkait proporsi ADD. Jangan sampai desa justru dirugikan,” tambahnya.
Lebih jauh, mantan anggota DPRD Bojonegoro ini membandingkan kebijakan anggaran Bojonegoro dengan daerah tetangga.
Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang sudah lebih progresif dengan menetapkan ADD minimal sebesar 20 persen.
Mengingat kapasitas fiskal Bojonegoro yang besar, Anam menilai sudah sewajarnya regulasi baru nanti berani mematok angka yang lebih tinggi demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kabupaten lain sudah jauh di atas kita. Sudah sepantasnya regulasi baru nanti mengatur proporsi ADD di Bojonegoro bisa mencapai 20 persen dari dana transfer pusat,” pungkasnya.(red)













