BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Suasana tegang menyelimuti Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, menyusul polemik penggusuran lahan yang digarap warga untuk program tebu Perhutani.
Di tengah suara petani yang merasa dirugikan, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Balai Penyuluh Kehutanan (BPKH) Kedewan wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu.
Wargo (50), seorang petani dengan nada penuh kekecewaan, mengungkapkan bagaimana lahan jagungnya seluas tiga hektare rata dengan tanah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tanaman jagung saya baru dua minggu, pupuk sudah ditebar, bibit sudah ditanam. Tiba-tiba diratakan begitu saja,” ujarnya dengan nada getir.

Lebih lanjut, Wargo menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan dengan pihak Perhutani.
“Kami sudah mengeluarkan banyak biaya, bahkan pinjam uang dari bank. Sekarang semua hilang begitu saja, dan setiap panen kita juga selalu memberikan setoran yang dianggap uang koordinasi” tambahnya.
Di sisi lain, ASPER BPKH Kedewan, Totok, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait program tebu kepada para petani penggarap.
Dari 16 petani, 15 di antaranya telah menyetujui program tersebut. Namun, satu petani tetap menanam jagung karena merasa belum ada kepastian jadwal pelaksanaan.
“Kita sudah sampaikan sebelum ditebang bahwa di lokasi tersebut nanti ada program tebu. Sudah kita sampaikan, sudah sosialisasi,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media transisinews.com, Jum’at (28/11/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lain yang selama ini terkesan dibiarkan.
Beberapa petani diketahui menggarap lahan melebihi batas maksimal dua hektare, bahkan terjadi praktik jual beli lahan garapan antarpetani atau pesanggem.
Padahal, lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Aslinya mereka tiga hektar itu tidak seperti itu. Dia beli loh, terus saya tanya kapan Perhutani menjual? Itu terjadi antar pesanggem, padahal itu tidak boleh,” ungkapnya.
Minimnya tindakan tegas dan sosialisasi yang tidak disertai dokumen formal semakin memperkeruh suasana.
Petani yang menolak program mengaku ragu karena tidak pernah menerima informasi tertulis maupun kepastian waktu tanam.
Kondisi ini memicu ketidakpercayaan dan kecemburuan sosial di antara para petani atau pesanggem.
Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan komunikasi antara BPKH dan masyarakat. BPKH seharusnya lebih proaktif dalam melakukan pendekatan persuasif dan memberikan informasi yang jelas serta transparan kepada petani.
Dalam hal ini maka pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peran BPKH dalam pengawasan dan pembinaan petani. Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum bagi petani.
Sementara itu, Perhutani menegaskan bahwa penggarapan lahan tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 2.
Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Kasus di Kedewan ini menjadi cermin bagi pengelolaan kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Evaluasi dan perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan dan menciptakan harmoni antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.(sy)













