Ads
Investigasi

Konflik Lahan Hutan Bojonegoro Memanas: Penggusuran Picu Protes, Peran BPKH Kedewan KPH Cepu Jadi Sorotan!

syailendraachmad51
×

Konflik Lahan Hutan Bojonegoro Memanas: Penggusuran Picu Protes, Peran BPKH Kedewan KPH Cepu Jadi Sorotan!

Sebarkan artikel ini
IMG 20251128

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Suasana tegang menyelimuti Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, menyusul polemik penggusuran lahan yang digarap warga untuk program tebu Perhutani.

Di tengah suara petani yang merasa dirugikan, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Balai Penyuluh Kehutanan (BPKH) Kedewan wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu.

Wargo (50), seorang petani dengan nada penuh kekecewaan, mengungkapkan bagaimana lahan jagungnya seluas tiga hektare rata dengan tanah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tanaman jagung saya baru dua minggu, pupuk sudah ditebar, bibit sudah ditanam. Tiba-tiba diratakan begitu saja,” ujarnya dengan nada getir.

Screenshot 2025 11 28 10 28 13 173 com.whatsapp copy 1220x1125
Nampak tanaman jagung yang masih umur 2minggu digusur menggunakan alat berat.

Lebih lanjut, Wargo menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan dengan pihak Perhutani.

“Kami sudah mengeluarkan banyak biaya, bahkan pinjam uang dari bank. Sekarang semua hilang begitu saja, dan setiap panen kita juga selalu memberikan setoran yang dianggap uang koordinasi” tambahnya.

Di sisi lain, ASPER BPKH Kedewan, Totok, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait program tebu kepada para petani penggarap.

Dari 16 petani, 15 di antaranya telah menyetujui program tersebut. Namun, satu petani tetap menanam jagung karena merasa belum ada kepastian jadwal pelaksanaan.

“Kita sudah sampaikan sebelum ditebang bahwa di lokasi tersebut nanti ada program tebu. Sudah kita sampaikan, sudah sosialisasi,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media transisinews.com, Jum’at (28/11/2025).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lain yang selama ini terkesan dibiarkan.

Beberapa petani diketahui menggarap lahan melebihi batas maksimal dua hektare, bahkan terjadi praktik jual beli lahan garapan antarpetani atau pesanggem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *