Padahal, lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Aslinya mereka tiga hektar itu tidak seperti itu. Dia beli loh, terus saya tanya kapan Perhutani menjual? Itu terjadi antar pesanggem, padahal itu tidak boleh,” ungkapnya.
Minimnya tindakan tegas dan sosialisasi yang tidak disertai dokumen formal semakin memperkeruh suasana.
Petani yang menolak program mengaku ragu karena tidak pernah menerima informasi tertulis maupun kepastian waktu tanam.
Kondisi ini memicu ketidakpercayaan dan kecemburuan sosial di antara para petani atau pesanggem.
Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan komunikasi antara BPKH dan masyarakat. BPKH seharusnya lebih proaktif dalam melakukan pendekatan persuasif dan memberikan informasi yang jelas serta transparan kepada petani.
Dalam hal ini maka pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peran BPKH dalam pengawasan dan pembinaan petani. Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum bagi petani.
Sementara itu, Perhutani menegaskan bahwa penggarapan lahan tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 2.
Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Kasus di Kedewan ini menjadi cermin bagi pengelolaan kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Evaluasi dan perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan dan menciptakan harmoni antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.(sy)













