BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Jum’at (9/1/2026), membuka tabir persoalan aset daerah yang telah terbengkalai selama puluhan tahun.
Terungkap bahwa proses tukar guling tanah Desa Campurejo yang kini menjadi lahan Stadion Letjen H. Soedirman belum tuntas secara administratif maupun legal sejak tahun 1985.
Fakta ini mencuat setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo mengadu kepada legislatif terkait ketidakjelasan status tanah pengganti yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro selama empat dekade terakhir.
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, menyatakan di depan forum RDP bahwa meski secara fisik lahan digunakan untuk stadion, secara hukum desa belum memegang dokumen sah atas tanah penggantinya.
”Tanah stadion itu awalnya milik desa. Tukar guling dilakukan sejak 1985, tapi sampai hari ini desa belum menerima legalitas resmi atas tanah penggantinya,” tegas Edi.
Ia juga menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak pengelola stadion terhadap pemerintah desa, padahal lahan tersebut secara historis merupakan kekayaan desa yang dipindahtangankan untuk kepentingan daerah.
Pimpinan rapat dari Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, bereaksi keras atas temuan ini. Ia menilai sengketa yang melibatkan dua institusi pemerintahan ini merupakan potret buruk tata kelola aset di Bojonegoro.













