”Ini tidak seharusnya terjadi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Terus terang, ini memalukan, apalagi disaksikan oleh media,” ungkap Mustakim dengan nada kecewa.
Menurut Komisi A, persoalan ini telah masuk dalam kategori kegagalan tata kelola aset yang serius.
Legislatif melihat adanya ketimpangan di mana kabupaten telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara penuh, sementara hak-hak administratif desa terabaikan.
Menutup rapat tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro mengeluarkan rekomendasi tegas agar Pemkab Bojonegoro, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait, segera menyelesaikan legalitas aset pengganti bagi Desa Campurejo.
DPRD menekankan bahwa keadilan bagi pemerintah desa harus segera dipenuhi agar tidak menjadi bom waktu di masa depan.
Persoalan ini kini menjadi prioritas Komisi A untuk dikawal hingga tuntas demi terciptanya tertib administrasi aset di Kabupaten Bojonegoro.(red)













